Bolehkah berkurban ayam? Sebagaimana yang kita tahu, tidak
semua orang memiliki ekonomi yang mapan. Tidak semua orang bisa berkurban sapi
atau kambing. Kebutuhan hidup saja kadang masih kurang.
Di sisi lain, berkurban adalah ibadah yang memiliki keutamaan
menggiurkan. Lalu, bagaiamana orang-orang tak mampu bisa mendapatkan keutamaan
itu? Caranya dengan berkurban ayam. Memang boleh berkurban ayam?
Berkurban dengan ayam hukumnya boleh | weedemandreap |
Lanjut bacanya agar nggak salah faham… hehe
Keutamaan Berkurban
Sebelum penulis membahas bolehkah berkurban dengan ayam,
penulis ingin mengulas keutamaan berkurban.
Keutamaan berkurban itu menggiurkan sekali. Ada banyak hadis
yang menjelaskan keutamaan berkurban tersebut. Misalnya Rasulullah bersabda,
ما عمل آدمي من عمل
يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم إنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها
وأن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فيطيبوا بها نفسا
“Tidak ada amal anak Adam di hari Nahar (Lebaran Idul Adha)
yang lebih dicintai oleh Allah dari pada mengalirkan darah (berkurban). Sesungguhnya
kelak di hari kiamat akan datang disertai tanduknya, bulu-bulunya, dan
kuku-kukunya. Dan sesungguhnya, darahnya mendapat keridaan Allah di tempat
qabul (diterima) sebelum jatuh di bumi, maka senangkanlah diri kalian (untuk
berkurban).” (HR.
Imam Turmudzi)
Al-Mubarakfuri dalam Tuhfah al-Ahwadzi mengutip
pendapat Imam Zain al-Arab ketika menjelaskan hadis ini. Menurut beliau, hadis
ini menunjukkan bahwa ibadah paling utama di hari Idul Adha adalah megalirkan
darah (berkurban). Kelak di hari kiamat, hewan kurban itu datang pada pemiliknya
dengan anggota tubuhnya yang utuh. Hewan kurban itu juga akan menjadi
kendaraannya di jembatan shirath.
Hal ini senada dengan sabda Rasulullah,
استفرهوا ضحاياكم فإنها مطاياكم على الصراط
“Perbaguslah hewan kurban kalian
karena ia akan menjadi tunggangan kalian di atas shirath.” (HR. Imam Suyuthi)
Rasulullah juga bersabda dalam sebuah penggalan hadis,
بكل شعرة حسنة قالوا فالصوف يا رسول الله
قال بكل شعرة من الصوف حسنة
“Setiap bulu (hewan kurban) itu
terdapat kebaikan.” Lalu para sahabat bertanya, bagaimana dengan shuf (bulu
doma) wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab, “Setiap bulu domba (yang
dijadikan kurban) ada kebaikan.” (HR. Imam al-Hakim)
Ciri-ciri
Hewan yang Boleh Dikurbankan
Lalu, bolehkah berkurban dengan ayam? Dalam kitab-kitab fikih
dijelaskan, tidak semua hewan bisa dikurbankan. Hewan yang bisa dijadikan
kurban hanya jenis “an-Na’am”, yaitu unta, sapi, dan kambing. Itu pun
harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Adapun syarat-syarat atau ciri-ciri hewan yang boleh
dikurbankan sebagaimana berikut:
1.
Unta, harus sudah berumur lima tahun (atau lebih). Umur
dihitung dengan hitungan tahun hijriyah (Kalender Islam). Juga, untanya tidak
cacat dan tidak sakit.
2.
Sapi, sudah berusia dua tahun. Secara fisik tidak
cacat dan tidak sakit. Hitungan usi dihitung menggunakan tahun hijriyah.
3.
Kambing, sudah berusia minimal enam bulan atau giginya
sudah lepas (apongkak: Madura). Ketentuan ini untuk kambing domba. Adapun untu
kambing kacang, maka sudah berumur dua tahun atau sudah lepas giginya.
Adapun cacat yang menyebabkan hewan tidak bisa dijadikan
kurban adalah cacat yang mengurangi daging kurban, misalnya kupingnya hilang
satu. Lebih jelasnya, bisa lihat di sini.
Hukum Berkurban dengan Ayam Boleh,
Ini Dalilnya
Jika kita melihat ciri-ciri hewan yang disebutkan di atas,
tentu ayam tidak boleh dijadikan hewan kurban. Sebab, yang boleh dijadikan
hewan kurban hanyalah unta, sapi, dan kambing.
Namun, ada sebagian ulama dari madzhab Syafi’i yang
memperbolehkan berkurban ayam. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh al-Imam
al-Maidani. Pendapat ini dari sahabat Ibnu ‘Abbas.
Dalam kitab Bughyah al-Musytarsyidin disebutkan,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ
أَنَّهُ يَكْفِى فِى الأُضْحِيَةِ إِرَاقَةُ الدَمِ وَلَو مِنْ دَجَاجَةٍ وَأَوْزٍ
كَمَا قَالَهُ المَيْدَنِى وَكَانَ شَيْخُنَا يَأَمُرُ الفَقِيْرَ بِتَقْلِيْدِهِ
“Dari sahabat Ibnu ‘Abbas, bahwa cukup dalam berkurban itu
mengalirkan darah walaupun dari ayam atau angsa. Hal ini sebagaimana dikatakan
oleh al-Maidani. Guru kami memberi arahan kepada masyarakat yang fakir untuk
mengikuti pendapat ini.”
Dalam penjelasan ini, yang terpenting adalah mengalirkan
darah. Entah itu dari sapi, kambing, bahkan ayam. Hal ini dianggap cukup dalam
berkurban. Apa lagi bagi orang yang tidak mampu.
Apakah ada dalil dari Sayidina Ibnu Abbas yang berpendapat
boleh berkurban dengan ayam? Ternyata ada. Sayid Ahmad bin Muhammad as-Syathiri
dalam kitabnya, “Syarh al-Yaqut an-Nafis” menjelaskan dalil pendapat
ini.
Sayidina Ibnu ‘Abbas memperbolehkan kurban ayam berdasarkan
hadis berikut,
من اغتسل يوم الجمعة غسل الجنابة ثم راح
في الساعة الأولى فكأنما قرب بدنة ومن راح في الساعة الثانية فكأنما قرب بقرة ومن راح
في الساعة الثالثة فكأنما قرب كبشا أقرن ومن راح في الساعة الرابعة فكأنما قرب دجاجة
“Barangsiapa yang mandi di hari
jumat seperti saat mandi junub (hadas besar), kemudian berangkat di waktu yang
pertama (berangkat pagi ke masjid), maka seperti berkurban unta. Barangsiapa yang
berangkat di waktu yang kedua, maka seakan-akan berkurban sapi. Baransapa yang
berangkat di waktu yang ketiga, maka seperti berkurban kambing. Barangsiapa yang
berangkat di waktu yang keempat, maka seperti berkurban ayam.... “ (HR.
Muttafaq Alaih)
Baca juga:
Alakullihal, ibadah paling utama di hari raya Idul Adha adalah
mengalirkan darah atau berkurban. Kurban itu kelak akan datang dengan utuh
sebagai bentuk pahala. Ia akan menjadi tunggangan menuju surga. Ada sebagian
pendapat memperbolehkan berkurban ayam. Sebagian ulama mengarahkan orang-orang
yang tidak mampu membeli kambing atau sapi, mengikuti pendapat ini. Ya, agar
bisa berkurban juga.
Eh, kalau kita berkurban dengan ayam, besok di akhirat gimana ya? Apa kita nunggangi ayam juga? Hehehe. Wallahu A’lam. Semoga bermanafaat.
Posting Komentar