Salah satu rukun Islam
yang harus dilaksanakan oleh umat Islam adalah zakat. Zakat ini banyak
macamnya. Ada yang berupa zakat hewan, tumbuh-tumbuhan, dan badan. Zakat badan
ini bisa dikenal dengan Zakat Fitrah.
Oleh karenanya, kita perlu
mengetahui cara dan panduan mengeluarkan zakat fitrah. Agar zakat fitrah kita
sah dan diterima oleh Allah swt..
Hikmah
Zakat Fitrah
Zakat Fitrah dikeluarkan
sekali dalam setahun. Tepatnya pada Bulan Ramadan. Tentu, pasti ada hikmah di
balik kewajiban zakat fitrah ini. Hikmah-hikmah zakat fitrah ini bisa kita
temukan dalam kitab ulama salaf.
Nah sobat, dalam tulisan
panduan zakat fitrah praktis ini, akan dijelaskan mengenai hikmah Zakat Fitrah.
Setidaknya, ada dua
hikmah zakat fitrah yang penulis temukan. Dua hikmah zakat fitrah itu
sebagaimana berikut:
1.
Berbagi kebahagiaan bersama orang yang tidak
mampu
Hari
Raya Idul Fitri adalah hari bahagia. Di mana kita memakai baju baru, sarung
baru, dan semuanya baru.
Hari
raya adalah hari kemenangan kita. Hari di mana kita sudah menjalani ibadah
puasa selama satu bulan penuh.
Namun,
bagi orang miskin, bisakah Hara Raya Idul Fitri disebut hari kebahagiaan?
Bisakah mereka berpakaian baru?
Nah,
dengan adanya Zakat Fitrah ini, orang-orang miskin bisa ikut merasakan
kebahagiaan.
Dengan
adanya zakat fitrah, mereka bisa memasak makanan enak, bisa berpakaian yang
baru-baru, dan seterusnya.
2.
Membersihkan
jiwa dari kesalahanan yang dilakukan pada Bulan Ramadan
Selama
bulan Ramadan, kita pasti melakukan kesalahan. Kita pasti melakukan dosa. Puasa
kita juga tidak berjalan dengan sempurna.
Kadang,
ngerasani. Kadang, melihat aurat perempuan. Kadang, menyakiti orang lain.
Nah,
zakat fitrah bisa menjadi pembersih atas kesalahan-kesalahan itu. Atau menembel
kekurangan-kekurangan kita saat menjalani bulan Ramadan.
Itulah
hikmah zakat fitrah sobat yang bisa penulis sajikan dalam Panduan Zakat Fitrah
Ini.
Orang
yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah
Lalu, siapakah yang wajib
mengeluarkan zakat fitrah?
Orang yang wajib
mengeluarkan zakat fitrah memiliki kreteria sebagaimana berikut:
Ø Saat
malam dan siang hari raya Idul Fitri dia memiliki kelebihan dari kebutuhan
hidupnya. Yang dimaksud Kebutuhan di sini adalah kebutuhan sandang, pangan, dan
papan.
Ø Kelebihan
dari kebutuhan ini meliputi kelebihan dari kebutuhan dirinya sendiri dan
kebutuhan orang-orang yang berada dalam tanggungannya.
Jadi,
selain kebutuhannya sendiri sudah terpenuhi, kebutuhan istri, anak, dan orang
yang berada dalam tanggung jawabnya juga terpenuhi.
Hal
ini menurut pendapat Syafi’iyah, malikiyah dan Hanbaliyah.
Ketentuan
di atas berlaku untuk orang yang menjalani sebagian Bulan Ramadan sekaligus
juga menjalani sebagian bulan Syawal.
Tambahan
informasi, Bulan Ramadan berakhir ketika maghrib di malam hari raya Idul Fitri.
Jadi, sebelum maghrib masih bulan Ramadan, sedangkan setelah maghrib itu sudah
bulan Syawal.
Contoh
1: Si Bapak Budi menjalani bulan Ramadan sampai selesai. Di malam hari raya
setelah Isyak, dia meninggal dunia.
Maka,
Pak Budi ini berkewajiban mengeluarkan zakat. Karena dia merasakan bulan
Ramadan dan sebagian bulan Syawal.
Contoh
2: Ada bayi lahir jam 4 sore tanggal 30 Ramadan. Bayi ini terus hidup sampai
setelah masuknya waktu Maghrib.
Maka
bayi ini wajib zakat fitrah. Karena dia merasakan bulan Ramadan dan bulan
Syawal.
Lalu
siapa yang akan mengeluarkan zakat untuk orang yang meninggal seperti contoh
yang pertama? Ahli warisnya.
Untuk
contoh yang kedua, maka yang mengeluarkan zakat untuk si bayi adalah ayahnya
atau walinya.
Begitulah
penjelasan tentang orang-orang yang wajib mengeluarkan Zakat Fitrah dalam Panduan
Zakat Fitrah ini.
Waktu
Menunaikan Zakat Fitrah
Sobat, selanjutnya akan
penulis jelaskan mengenai waktu mengeluarkan zakat fitrah. Ketentuan waktu
mengeluarkan zakat fitrah sebagaimana berikut:
Waktu
Wajib
Waktu wajib mengeluarkan
zakat fitrah ini adalah dengan merasakan sebagian bulan Ramadan dan sebagian
bulan Syawal.
Artinya, ketika seseorang
menjalani sebagian waktu Syawal dan Ramadan, maka dia wajib mengeluarkan Zakat
Fitrah.
Asal dia memiliki
kelebihan dari kebutuhan malam dan siang Hari Raya Idul Fitri.
Waktu
Boleh (Mubah)
Waktu ini dimulai dari
tanggal satu bulan Ramadan. Dengan artian, kita boleh saja mengeluarkan Zakat
Fitrah di tanggal satu, tanggal dua, atau tanggal tiga Ramadan.
Jika kita melakukan hal demikian,
berarti zakat fitrah kita didahulukan/dipercepat (takjil).
Waktu
Sunah
Waktu yang sunah untuk
mengeluarkan zakat Fitrah adalah sebelum sholat Idul Fitri.
Waktu
Makruh
Waktu makruh adalah ketika ktia mengeluarkan
Zakat Fitrah setelah salat Idul Fitri dan sebelum berakhirnya Hari Raya. Yaitu
sebelum masuknya Maghrib tanggal satu Syawal.
Namun, apa bila
mengeluarkan zakat fitrah setelah sholat Idul Fitri itu dikarenakan menunggu
kerabat atau mustahik (orang yang berhak menerima Zakat Fitrah) yang
lebih membutuhkan, maka tidak makruh.
Waktu
Haram
Waktu haram untuk
mengeluarkan Zakat Fitrah adalah dimulai dari berakhirnya Hari Raya Idul Fitri.
Yakni, ketika mata hari terbenam di
tanggal satu Syawal, maka hari raya sudah berakhir.
Jika tidak mengeluarkan
zakat fitrah sampai berakhirnya hari raya maka Zakat Fitrahnya wajib diqada’
(diganti).
Meng-qada’ mengeluarkan
Zakat Fitrah ini wajib cepat-cepat jika mengakhirkan Zakat Fitrahnya tanpa
udzur. Jika ada udzur, maka tidak wajib cepat-cepat.
Kadar
Zakat Fitrah yang Wajib Dikeluarkan
Adapun kadar Zakat Fitrah
yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ makanan pokok. Jika makanan
pokok kita beras putih, maka yang wajib dikeluarkan adalah beras putih.
Lalu, berapakah satu sha’
tersebut jika kita hitung dengan ukuran kiloan?
Mengenai hal ini ulama
berbeda pendapat. Menurut KH. Muhammad Makshum bin Ali, satu Sha’ ini setara
dengan 2,720 kg. beras putih.
Akan tetapi, ada juga ulama
yang mengatakan sebanyak 2,5 kg beras putih. (Mukhtashar Tasyyid al-Bunyan).
Mengambil yang lebih
banyak, yakni 2, 720 kg. tentu lebih baik. Karena hal tersebut menunjukkan
kehati-hatian kita. Sedekah kita juga lebih banyak.
Mengeluarkan
Zakat Fitrah Menggunakan Uang, Bolehkah?
Sudah jamak diketahui,
biasanya masyarakat Indonesia mengeluarkan Zakat Fitrah menggunakan uang. Padahal,
ketentuannya harus mengeluarkan Zakat Fitrah menggunakan makanan pokok.
Maka, kiranya juga
penting dalam Panduan Zakat Fitrah ini, penulis menjelaskan hal
tersebut.
Ternyata, ulama berbeda
pendapat. Pendapat-pendapat ulama tersebut, penulis uraikan sebagaimana
berikut:
Madzhab
Syafi’i
Dalam Madzhab Syafi’iyah,
Zakat Fitrah dikeluarkan menggunakan makanan pokok. Maka, tidak boleh
mengeluarkan Zakat Fitrah menggunakan uang.
Madzhab
Maliki
Dalam Madzhab Maliki,
mengeluarkan Zakat Fitrah boleh-boleh saja. Hanya saja makruh.
Uang yang wajib
dikeluarkan adalah uang senilai beras putih yang wajib dikeluarkan untuk Zakat
Fitrah.
Madzhab
Hanafi
Dalam Madzhab Hanafiyah,
mengeluarkan Zakat Fitrah menggunakan uang boleh-boleh saja. Hanya saja, uang
yang dikeluarkan setara dengan nilai setengah sha’ gandum. Atau setara dengan
tepung gandum 1,907 kg.
Begitulah penjelasan
tentang Zakat Fitrah dengan uang dalam Panduan Zakat Fitrah ini.
Orang
yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Sobat-sobat, dalam Panduan
Zakat Fitrah ini juga akan kami jelaskan siapa saja yang bisa menerima
Zakat Fitrah.
Orang-oarang yang bisa
menerima Zakat Fitrah adalah sebagaimana berikut:
Fakir
dan Miskin
Orang yang bisa menerima
Zakat Fitrah adalah orang fakir dan miskin. Orang fakir dan miskin harus
memenuhi salah satu kreteria berikut:
1. Seseorang
yang tidak memiliki harta dan usaha sama sekali.
2. Seseorang
yang memiliki harta atau usaha, hanya saja tidak mencukupi kebutuhan dirinya
dan keluarga yang wajib dinafkahinya.
Dengan kata lain, penghasilannya tidak
mencukupi kebutuhannya.
3. Seseorang
yang memiliki harta dan usaha. Akan tetapi, hanya mencukupi separuh atau hanya
mencukupi lebih sedikit dari kebutuhan dirinya dan keluarga yang wajib
dinafkahi.
Amil
Amil adalah orang yang diangkat oleh pemerintah
untuk mengurusi zakat dan hal-hal berkaiatan dengannya.
Kelompok
Mualaf
Orang
yang dapat menerima zakat selanjutnya adalah kelompok muallaf. Arti muallaf
sendiri adalah orang yang diluluhkan. Maksudnya, orang-orang yang diharapkan
hatinya luluh.
Kelompok
muallaf yang dapat menerima Zakat Fitrah adalah sebagaimana berikut:
1. Orang
yang sudah masuk Islam (sudah muslim), tapi hatinya masih lemah pada Islam atau
pada muslimin (belum tentram dan nyaman pada orang-orang Islam lain).
2. Orang
yang sudah masuk Islam dan hatinya juga sudah kuat. Hanya saja, dengan ia
diberi zakat, orang-orang yang dekat dengannya diharapkan juga masuk Islam.
Riqab/Budak
Yang dimaksud Riqab yang dapat menerima
zakat adalah budak (hamba sahaya) yang mengadakan kesepakatan dan menjalin
perjanjian dengan sayidnya (tuannya), bahwa apabila dia mampu menghasilkan
harta dengan jumlah yang sudah ditentukan maka ia bisa meredeka.
Budak dengan kreteria tersebut diberi
zakat (fitrah) agar dia bisa menjadi orang yang merdeka. Zakat ini diberikan
kepadanya saat dia tidak mampu membayar jumlah uang yang menjadi kespakatan
dengan tuannya.
Namun, di masa sekarang budak ini sudah
tidak ada.
Gharimin
(Orang-Orang yang Memiliki Hutang)
Orang
yang memiliki hutang juga termasuk golongan orang yang bisa menerima zakat.
Hanya saja, tidak semua orang yang memiliki hutang. Harus memenuhi kreteria
berikut:
1. Orang-orang
yang berhutang guna menolak fitnah yang ditimbulkan dari dua orang yang
bertikai.
2. Orang-orang
yang berhutang guna kepentingan ‘ammah (umum), seperti berhutang karena membangun
masjid dan membangun madrasah.
3. Orang-orang
yang berhutang guna keperluan dan
kebutuhan dirinya sendiri dan digunakan pada sesuatu yang bukan maksiat.
Sabilillah
Termasuk orang yang bisa menerima zakat
adalah orang yang berperang di jalan Allah. Atau yang dikenal dengan mujahid.
Ibnu
Sabil (Anak Jalan)
Siapakah yang dimaksud dengan anak jalanan
yang bisa menerima zakat ini?
Mereka adalah orang yang ada di perjalanan (musafir)
atau orang yang akan melakukan perjalanan dan perjalanannya bukan maksiat serta
dia sangat membutuhkan harta.
Alhamdulillah sobat, Panduan
Zakat Fitrah ini akhirnya selesai ditulis. Semoga bermenfaat untuk kita
semua. Amin.
Referensi
:
1.
Syarh al-Yaqut an-Nafis,
karya As-Syathiri, Muhammad bin Ahmad bin Umar, Dar al-Mihaj.
2.
Nihayat az-Zain fi Irsyad al-Mubtadi’in,
karya Al-Jawi, Muhammad bin Umar bin Ali bin Nawawi al-Banteni, Dar al-Firk.
3.
Hasyiayah Ianah at-Tholibin, karya Ad-Dimyathi,
Abu Bakar bin Muhammad Syatha
4.
Panduan Praktis
Zakat empat Madzhab, karya KH. Muchib Aman Aly, Pustaka
Sidogiri.
Posting Komentar