-->
lm2ehI3jonma4uzm1pDxTuKLeJW1muj7wMTB5q1K

Ngaji[combine]

Baper[oneright]

Review[oneleft]

Cerpen[three](3)

Lifestyle[hot](3)

Kisah[two]

Aksara[dark](3)

    Page

    Bookmark

    Panduan Mengeluarkan Zakat Fitrah Mudah dan Lengkap


    Salah satu rukun Islam yang harus dilaksanakan oleh umat Islam adalah zakat. Zakat ini banyak macamnya. Ada yang berupa zakat hewan, tumbuh-tumbuhan, dan badan. Zakat badan ini bisa dikenal dengan Zakat Fitrah.

    Oleh karenanya, kita perlu mengetahui cara dan panduan mengeluarkan zakat fitrah. Agar zakat fitrah kita sah dan diterima oleh Allah swt..
     
    id.pinterest.com

    Hikmah Zakat Fitrah

    Zakat Fitrah dikeluarkan sekali dalam setahun. Tepatnya pada Bulan Ramadan. Tentu, pasti ada hikmah di balik kewajiban zakat fitrah ini. Hikmah-hikmah zakat fitrah ini bisa kita temukan dalam kitab ulama salaf.

    Nah sobat, dalam tulisan panduan zakat fitrah praktis ini, akan dijelaskan mengenai hikmah Zakat Fitrah.

    Setidaknya, ada dua hikmah zakat fitrah yang penulis temukan. Dua hikmah zakat fitrah itu sebagaimana berikut:

           1.      Berbagi kebahagiaan bersama orang yang tidak mampu

    Hari Raya Idul Fitri adalah hari bahagia. Di mana kita memakai baju baru, sarung baru, dan semuanya baru.

    Hari raya adalah hari kemenangan kita. Hari di mana kita sudah menjalani ibadah puasa selama satu bulan penuh.

    Namun, bagi orang miskin, bisakah Hara Raya Idul Fitri disebut hari kebahagiaan? Bisakah mereka berpakaian baru?

    Nah, dengan adanya Zakat Fitrah ini, orang-orang miskin bisa ikut merasakan kebahagiaan.

    Dengan adanya zakat fitrah, mereka bisa memasak makanan enak, bisa berpakaian yang baru-baru, dan seterusnya.

          2.     Membersihkan jiwa dari kesalahanan yang dilakukan pada Bulan Ramadan

    Selama bulan Ramadan, kita pasti melakukan kesalahan. Kita pasti melakukan dosa. Puasa kita juga tidak berjalan dengan sempurna.

    Kadang, ngerasani. Kadang, melihat aurat perempuan. Kadang, menyakiti orang lain.
    Nah, zakat fitrah bisa menjadi pembersih atas kesalahan-kesalahan itu. Atau menembel kekurangan-kekurangan kita saat menjalani bulan Ramadan.

    Itulah hikmah zakat fitrah sobat yang bisa penulis sajikan dalam Panduan Zakat Fitrah Ini.

    Orang yang Wajib Mengeluarkan Zakat Fitrah

    Lalu, siapakah yang wajib mengeluarkan zakat fitrah?

    Orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah memiliki kreteria sebagaimana berikut:

        Ø  Saat malam dan siang hari raya Idul Fitri dia memiliki kelebihan dari kebutuhan hidupnya. Yang dimaksud Kebutuhan di sini adalah kebutuhan sandang, pangan, dan papan.

        Ø  Kelebihan dari kebutuhan ini meliputi kelebihan dari kebutuhan dirinya sendiri dan kebutuhan orang-orang yang berada dalam tanggungannya.

    Jadi, selain kebutuhannya sendiri sudah terpenuhi, kebutuhan istri, anak, dan orang yang berada dalam tanggung jawabnya juga terpenuhi.

    Hal ini menurut pendapat Syafi’iyah, malikiyah dan Hanbaliyah.

    Ketentuan di atas berlaku untuk orang yang menjalani sebagian Bulan Ramadan sekaligus juga menjalani sebagian bulan Syawal.

    Tambahan informasi, Bulan Ramadan berakhir ketika maghrib di malam hari raya Idul Fitri. Jadi, sebelum maghrib masih bulan Ramadan, sedangkan setelah maghrib itu sudah bulan Syawal.

    Contoh 1: Si Bapak Budi menjalani bulan Ramadan sampai selesai. Di malam hari raya setelah Isyak, dia meninggal dunia.

    Maka, Pak Budi ini berkewajiban mengeluarkan zakat. Karena dia merasakan bulan Ramadan dan sebagian bulan Syawal.

    Contoh 2: Ada bayi lahir jam 4 sore tanggal 30 Ramadan. Bayi ini terus hidup sampai setelah masuknya waktu Maghrib.

    Maka bayi ini wajib zakat fitrah. Karena dia merasakan bulan Ramadan dan bulan Syawal.
    Lalu siapa yang akan mengeluarkan zakat untuk orang yang meninggal seperti contoh yang pertama? Ahli warisnya.

    Untuk contoh yang kedua, maka yang mengeluarkan zakat untuk si bayi adalah ayahnya atau walinya.

    Begitulah penjelasan tentang orang-orang yang wajib mengeluarkan Zakat Fitrah dalam Panduan Zakat Fitrah ini.

    Waktu Menunaikan Zakat Fitrah

    Sobat, selanjutnya akan penulis jelaskan mengenai waktu mengeluarkan zakat fitrah. Ketentuan waktu mengeluarkan zakat fitrah sebagaimana berikut:

    Waktu Wajib
    Waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah ini adalah dengan merasakan sebagian bulan Ramadan dan sebagian bulan Syawal.

    Artinya, ketika seseorang menjalani sebagian waktu Syawal dan Ramadan, maka dia wajib mengeluarkan Zakat Fitrah.

    Asal dia memiliki kelebihan dari kebutuhan malam dan siang Hari Raya Idul Fitri.

    Waktu Boleh (Mubah)
    Waktu ini dimulai dari tanggal satu bulan Ramadan. Dengan artian, kita boleh saja mengeluarkan Zakat Fitrah di tanggal satu, tanggal dua, atau tanggal tiga Ramadan.
    Jika kita melakukan hal demikian, berarti zakat fitrah kita didahulukan/dipercepat (takjil).

    Waktu Sunah
    Waktu yang sunah untuk mengeluarkan zakat Fitrah adalah sebelum sholat Idul Fitri.

    Waktu Makruh
     Waktu makruh adalah ketika ktia mengeluarkan Zakat Fitrah setelah salat Idul Fitri dan sebelum berakhirnya Hari Raya. Yaitu sebelum masuknya Maghrib tanggal satu Syawal.

    Namun, apa bila mengeluarkan zakat fitrah setelah sholat Idul Fitri itu dikarenakan menunggu kerabat atau mustahik (orang yang berhak menerima Zakat Fitrah) yang lebih membutuhkan, maka tidak makruh.

    Waktu Haram
    Waktu haram untuk mengeluarkan Zakat Fitrah adalah dimulai dari berakhirnya Hari Raya Idul Fitri. Yakni, ketika  mata hari terbenam di tanggal satu Syawal, maka hari raya sudah berakhir.

    Jika tidak mengeluarkan zakat fitrah sampai berakhirnya hari raya maka Zakat Fitrahnya wajib diqada’ (diganti).

    Meng-qada’ mengeluarkan Zakat Fitrah ini wajib cepat-cepat jika mengakhirkan Zakat Fitrahnya tanpa udzur. Jika ada udzur, maka tidak wajib cepat-cepat.

    Kadar Zakat Fitrah yang Wajib Dikeluarkan

    Adapun kadar Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan adalah satu sha’ makanan pokok. Jika makanan pokok kita beras putih, maka yang wajib dikeluarkan adalah beras putih.

    Lalu, berapakah satu sha’ tersebut jika kita hitung dengan ukuran kiloan?

    Mengenai hal ini ulama berbeda pendapat. Menurut KH. Muhammad Makshum bin Ali, satu Sha’ ini setara dengan 2,720 kg. beras putih.

    Akan tetapi, ada juga ulama yang mengatakan sebanyak 2,5 kg beras putih. (Mukhtashar Tasyyid al-Bunyan).

    Mengambil yang lebih banyak, yakni 2, 720 kg. tentu lebih baik. Karena hal tersebut menunjukkan kehati-hatian kita. Sedekah kita juga lebih banyak.

    Mengeluarkan Zakat Fitrah Menggunakan Uang, Bolehkah?

    Sudah jamak diketahui, biasanya masyarakat Indonesia mengeluarkan Zakat Fitrah menggunakan uang. Padahal, ketentuannya harus mengeluarkan Zakat Fitrah menggunakan makanan pokok.

    Maka, kiranya juga penting dalam Panduan Zakat Fitrah ini, penulis menjelaskan hal tersebut.

    Ternyata, ulama berbeda pendapat. Pendapat-pendapat ulama tersebut, penulis uraikan sebagaimana berikut:

    Madzhab Syafi’i
    Dalam Madzhab Syafi’iyah, Zakat Fitrah dikeluarkan menggunakan makanan pokok. Maka, tidak boleh mengeluarkan Zakat Fitrah menggunakan uang.

    Madzhab Maliki
    Dalam Madzhab Maliki, mengeluarkan Zakat Fitrah boleh-boleh saja. Hanya saja makruh.

    Uang yang wajib dikeluarkan adalah uang senilai beras putih yang wajib dikeluarkan untuk Zakat Fitrah.

    Madzhab Hanafi
    Dalam Madzhab Hanafiyah, mengeluarkan Zakat Fitrah menggunakan uang boleh-boleh saja. Hanya saja, uang yang dikeluarkan setara dengan nilai setengah sha’ gandum. Atau setara dengan tepung gandum 1,907 kg.

    Begitulah penjelasan tentang Zakat Fitrah dengan uang dalam Panduan Zakat Fitrah ini.

    Orang yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

    Sobat-sobat, dalam Panduan Zakat Fitrah ini juga akan kami jelaskan siapa saja yang bisa menerima Zakat Fitrah.
    Orang-oarang yang bisa menerima Zakat Fitrah adalah sebagaimana berikut:

    Fakir dan Miskin

    Orang yang bisa menerima Zakat Fitrah adalah orang fakir dan miskin. Orang fakir dan miskin harus memenuhi salah satu kreteria berikut:

    1.     Seseorang yang tidak memiliki harta dan usaha sama sekali.

    2.     Seseorang yang memiliki harta atau usaha, hanya saja tidak mencukupi kebutuhan dirinya dan keluarga yang wajib dinafkahinya.
    Dengan kata lain, penghasilannya tidak mencukupi kebutuhannya.

    3.     Seseorang yang memiliki harta dan usaha. Akan tetapi, hanya mencukupi separuh atau hanya mencukupi lebih sedikit dari kebutuhan dirinya dan keluarga yang wajib dinafkahi.

    Amil

    Amil adalah orang yang diangkat oleh pemerintah untuk mengurusi zakat dan hal-hal berkaiatan dengannya.

    Kelompok Mualaf

    Orang yang dapat menerima zakat selanjutnya adalah kelompok muallaf. Arti muallaf sendiri adalah orang yang diluluhkan. Maksudnya, orang-orang yang diharapkan hatinya luluh.

    Kelompok muallaf yang dapat menerima Zakat Fitrah adalah sebagaimana berikut:

    1.     Orang yang sudah masuk Islam (sudah muslim), tapi hatinya masih lemah pada Islam atau pada muslimin (belum tentram dan nyaman pada orang-orang Islam lain).

    2.     Orang yang sudah masuk Islam dan hatinya juga sudah kuat. Hanya saja, dengan ia diberi zakat, orang-orang yang dekat dengannya diharapkan juga masuk Islam.

    Riqab/Budak

    Yang dimaksud Riqab yang dapat menerima zakat adalah budak (hamba sahaya) yang mengadakan kesepakatan dan menjalin perjanjian dengan sayidnya (tuannya), bahwa apabila dia mampu menghasilkan harta dengan jumlah yang sudah ditentukan maka ia bisa meredeka.

    Budak dengan kreteria tersebut diberi zakat (fitrah) agar dia bisa menjadi orang yang merdeka. Zakat ini diberikan kepadanya saat dia tidak mampu membayar jumlah uang yang menjadi kespakatan dengan tuannya.

    Namun, di masa sekarang budak ini sudah tidak ada.

    Gharimin (Orang-Orang yang Memiliki Hutang)

    Orang yang memiliki hutang juga termasuk golongan orang yang bisa menerima zakat. Hanya saja, tidak semua orang yang memiliki hutang. Harus memenuhi kreteria berikut:

    1.     Orang-orang yang berhutang guna menolak fitnah yang ditimbulkan dari dua orang yang bertikai.

    2.     Orang-orang yang berhutang guna kepentingan ‘ammah (umum), seperti berhutang karena membangun masjid dan membangun madrasah.

    3.     Orang-orang  yang berhutang guna keperluan dan kebutuhan dirinya sendiri dan digunakan pada sesuatu yang bukan maksiat.

    Sabilillah

    Termasuk orang yang bisa menerima zakat adalah orang yang berperang di jalan Allah. Atau yang dikenal dengan mujahid.

    Ibnu Sabil (Anak Jalan)

    Siapakah yang dimaksud dengan anak jalanan yang bisa menerima zakat ini?

    Mereka adalah orang yang ada di perjalanan (musafir) atau orang yang akan melakukan perjalanan dan perjalanannya bukan maksiat serta dia sangat membutuhkan harta.

    Alhamdulillah sobat, Panduan Zakat Fitrah ini akhirnya selesai ditulis. Semoga bermenfaat untuk kita semua. Amin.

    Referensi :

         1.     Syarh al-Yaqut an-Nafis, karya As-Syathiri, Muhammad bin Ahmad bin Umar, Dar al-Mihaj.
         2.      Nihayat az-Zain fi Irsyad al-Mubtadi’in, karya Al-Jawi, Muhammad bin Umar bin Ali bin Nawawi al-Banteni, Dar al-Firk.
         3.      Hasyiayah Ianah at-Tholibin, karya Ad-Dimyathi, Abu Bakar bin Muhammad Syatha
    4.     Panduan Praktis Zakat empat Madzhab, karya KH. Muchib Aman Aly, Pustaka Sidogiri.

    Posting Komentar

    Posting Komentar