Di Indonesia, merokok bukan
hal aneh. Kita bisa menemukan orang yang merokok di mana-mana. Pelakuanya pun
dari berbagai usia. Mulai yang tua, pemuda, bahkan remaja.
Sudah banyak penjelasan
bahwa rokok itu membahayakan kesehatan. Di bungkus rokok pun sebenarnya sudah
ada penjelasan. Tetapi, orang yang merokok masih saja berkeliaran.
Orang yang merokok itu
kadang tak pilah-pilih tempat. Sambil bermotor merokok. Dia gak sadar, abu
rokoknya bisa membahayakan pengendara di belakang.
Di dekat anak kecil
merokok, padahal asap rokok sangat membahayakan untuk bayi.
Lalu, bagaiaman hukum
merokok dalam Islam? Bagaimana Islam menyikapi rokok ini? Apakah boleh? Atau
tidak boleh?
Hukum
Rokok dalam Islam
Jika kita membaca literatur
Islam, ternyata masalah rokok ini bukan masalah baru. Sejak dulu ulama sudah
membahasnya. Misalnya dalam ktiab Sab’ah al-Mufidah atau dalam kitab al-Baijuri.
Dalam kitab al-Baijuri
dijelaskan, setidaknya ada tiga hukum
dalam Islam mengenai rokok ini. Pertama, haram. Alasannya, karena rokok
sangat membahayakan.
Jika mengikuti pendapat ini, maka berakibat
tidak boleh jual-beli rokok. Jual-beli rokoknya juga haram. Hanya saja,
pendapat ini dhaif (lemah).
Kedua,
makruh. Nah, hukum yang kedua ini makruh (dibenci). Yang dimaksud makruh
menurut syara’ adalah jika ditinggalkan mendapatkan pahala, jika dikerjakan
tidak mendapatkan dosa/siksa.
Pendapat ini adalah
pendapat yang mu’tamad. Pendapat yang bisa dijadikan pegangan.
Ketiga,
wajib. Hal ini jika tidak merokok malah berbahaya untuk dirinya.
Adapun dalam kitab Sab’ah
al-Mufidah, hukum rokok ini juga dibagi menjadi tiga. Yaitu, ulama yang
memperbolehkan secara mutlak, ulama yang mengharamkan secara mutlak, dan ulama
yang masih melihat situasi dan kondisi.
Menurut ulama yang terakhir
ini, hukum rokok dalam Islam terbagi menjadi lima; wajib; sunah; haram; makruh;
mubah. Lihat dulu situasi dan kondisinya.
Lalu, bagaimana hukum rokok
di masa sekarang?
Di masa sekarang, kita
sudah tahu, rokok itu membahayakan. Saya kira semua dokter mengatakan begitu. Di
kemasan rokoknya juga ada keterangan, rokok membahayakan. Apakah tidak bisa
diputuskan rokok itu haram?
Nah, di forum-forum diskusi
tetap menjadi perdebatan. Pada akhirnya, hukum rokok tetap mengikuti format
yang dijelaskan para ulama di atas.
Para
Ulama Mencela dan Mengecam Rokok
Terlepas dari hukum rokok
di atas, ternyata banyak para ulama yang mencela rokok. Tentu juga mencela
orang yang merokok. Terutama dari kalangan para habaib.
Saya tulis
komentar-komentar para ulama tersebut di bawah ini. Saya ambil dari kitab al-Fawaid
al-Mukhtarah Li Saliki Thariq al-Akhira. Kumpulan dari dawuh
al-Habib Zain bin Ibrahim bin Smith.
Kitab ini dikeluarkan oleh
Pondok Pesantren DALWA (Darul Lughah Wad Dakwah), Bangil Pasuruan.
Berikut komentar-komentar dan celaan ulama pada rokok:
1. Tidak ada kebaikan di dalam rokok dan bagi orang yang
merokok
Habib ‘Abdullah Al-Haddad
berkata, “Sama sekali tidak ada kebaikan dalam rokok. Sama sekali tidak ada
kebaikan bagi orang yang merokok.”
2. Ulama besar berpendapat rokok itu haram
Al-Habib Ahmad bin Umar
al-Hinduan, al-Habib Abdullah Al-Haddad, atau Husain bin Syaikh Abi Bakar
mereka semua mengatakan rokok adalah haram.
3. Lebih baik makan kotoran dari pada merokok
Habib Ahmad al-Hinduan
berkata, “Andaikan mereka memberi pilihan; anakku merokok atau memakan kotoran,
maka aku akan memilih agar dia memakan kotoran dan tidak merokok.
4. Rasulullah saw. tidak mau pada orang yang merokok
Syaikh ‘Ali as-Syadzili pernah
bermimpi Rasulullah saw.. Beliau melihat di sisi Rasulullah terdapat Sayidah ‘Aisyah.
Syaikh ‘Ali bertanya kepada
Rasulullah bagaimana hukumnya tembakau (rokok)? Rasulullah menjawab sembari mengarahkan
telunjuk pada Sayidah ‘Aisyah, “Andaikan dia merokok, sungguh aku mentalaknya.”
Padahal, Sayidah ‘Aisyah
adalah perempuan yang paling dicintai oleh Rasulullah setelah Sayidah Khadijah.
5. Syafaat para wali tidak akan diberikan kepada orang yang
merokok
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz
ad-Dabbagh mengatakan, “Sesungguhnya syafataanya para wali itu dilarang untuk orang-orang
yang merokok.”
6. Rasulullah tidak mau memasuki rumah yang di dalamnya ada
rokok
Al-Habib Ahmad bin Hasan
al-‘Attas berkata, “Saya melihat (mungkin dalam keadaan mukasyafah/ tabir ghaib
dibuka, pen) Nabi Muhammad saw. keluar dari salah satu rumah di Say’un.
Lalu saya bertanya kepada
beliau. Beliau menjawab, “Aku datang guna menghadiri acara maulid di rumah ini.
Tapi, aku melihat di dalamnya ada rokok. Maka aku pergi dari rumah itu.””
Tiga
Faidah untuk Orang yang Merokok
Meski banyak ulama yang
mengecam rokok, ada orang-orang yang melihat dari sudut pandang berbeda.
Orang-orang ini dalam kitab Fawaid al-Mukhtarah disebut hukama’,
orang-orang bijak.
Menurut hukama’ ini, rokok
memiliki setidaknya tiga (3) faedah. Faedah rokok yang pertama, rumah orang
yang merokok tidak akan dimasuki maling. Kedua, orang yang merokok tidak
mungkin didekati anjing. Ketiga, orang yang merokok tidak mungkin tua renta.
Itulah faedah merokok. Tapi,
apa maksudnya? Kok bisa merokok memiliki faedah seperti itu?
Begini, orang yang merokok
sering batuk kan? Makanya, maling tidak akan masuk ke rumahnya. Karena ketika
ingin masuk, orangnya malah batuk. Gak jadi deh. Dikarian masih belum tidur. Hehehe
Orang yang merokok biasanya
lemah pengelihatannya. Alias tidak bisa melihat. Orang yang tidak bisa melihat,
biasanya pakai tongkat. Nah, anjing takut pada orang yang memegang tongkat. Wkwkwkwk..
Orang yang merokokok
biasanya tidak panjang umurnya. Alias cepat mati. Orang yang cepat mati,
berarti tidak sampai pada batas tua renta. Hwhwhw..
Ada-ada saja ya ulama itu.
Nulis humor kayak gini. Tapi, kalau dipikir-pikir benar juga sih.
Orang
yang Merokok Belum Tentu Jauh dari Allah
Melihat masalah rokok ini
memang kompleks banget. Kalau membaca komentar ulama yang mengecam rokok, pasti
ngeri. Apa lagi komentar, “orang yang merokok tidak akan mendapakan syafaat
para wali”.
Hanya saja, banyak juga
orang alim bahkan sudah (dianggap) ke tingkatan wali Allah yang merokok. Sebagian
ulama mengatakan, ada ‘maksud tersendiri’ dari merokok mereka. Orang yang
seperti penulis, tidak bisa menjelaskannya.
Dalam sub ini penulis hanya
mengajak, jangan suudzan pada perokok. Apa lagi sampai mengecap jauh dari
Allah. Bisa jadi, mereka malah kekasaih Allah.
Hanya saja, bagi orang yang
merokok, juga lihat tempat dan situasi. Kalau sedang berkendara, jangan merokok.
Kalau sedang ada anak kecil, jangan merokok, dan seterusnya.
Sebagaimana perokok tidak
nyaman jika tidak merokok, orang yang bukan perokok juga tidak nyaman jika ada
perokok.
Nah, itulah hukum rokok
dalam Islam. Ulama berbeda pendapat mengenai hukum rokok ini. Tapi, pernyataan
dan kecaman para ulama di atas patut juga dipertimbangkan. Wallahu A’lam.
1 komentar
Kl belum mampu mengatakan buruknya rokok bersabarlah berkomentar https://www.facebook.com/groups/757151404297421/permalink/2561782403834303/