Cara Salat Jamak itu sangat
penting loh untuk di ketahui dan difahami. Apa lagi jika kamu suka keluyuran.
Alias jalan-jalan. Bahasa kerennya traveling.
Kenapa mengetahui cara
Salat Jamak itu penting? Karena sangat dibutuhkan. Agar kita bisa tetap
menjalankan kewajiban salat meski sedang jalan-jalan.
Disyariatkannya Salat Jamak
ini karena Islam tidak ingin memberatkan hambanya. Islam ingin kewajiban-kewajibannya
tetap berada dalam kemampuan hambanya. Imam Syafi’i mengatakan sebagaimana
dikutip Imam Khatib bahwa Salat Jamak ini adalah bentuk rukhsah (keringanan)
dari Allah swt[1]..
Sumber: islamicsunrays |
Dengan demikian, mengetahui
tata cara Salat Jamak merupakan keharusan bagi kita. Nah, tulisan ini akan
menjelaskan tentang Salat Jamak. Mulai dari dalilnya, hukumnya, dan tata cara
Salat Jamak.
Arti
Salat Jamak
Apa sih arti salat Jamak?
Apa maksudnya? Pertama, saya mulai dari pengertaian salat. Salat menurut
syara’nya adalah pekerjaan yang diawali dengan Takbiratul Ihram dan diakhiri
dengan salam.
Sedangkan arti Jamak adalah
mengumpulkan[2].
Yaitu, mengumpulkan salat Dzuhur dengan Ashar di waktu Dzuhur atau waktu Ashar
dan mengumpulkan salat Maghrib dengan Isyak di waktu Maghrib atau Isyak.
Maka tidak boleh
mengumpulkan salat Ashar dan Maghrib atau mengumpulkan salat Isyak dengan salat
Subuh. Karena menyalahi ketentuan sebagaimana dijelaskan sebelumnya.
Hukum
Mengerjakan Salat Jamak
Dalam Madzhab Syafi’i,
hukum mengerjakan Salat Jamak itu boleh. Salat Jamak ini boleh dilakukan karena
tiga hal. Yaitu dikarenakan perjalanan, hujan, dan sakit. Akan tetapi, dalam
tulisan ini fokus dalam tata cara Salat Jamak dikarenakan perjalanan.
Dalil
Diperbolehkannya Salat Jamak
Diantara dalil-dalil yang
menjelaskan diperbolehkannya men-jamak salat adalah sebagaimana berikut:
عَÙ†ْ
Ù…ُعَاذٍ Ù‚َالَ : Ø®َرَجْÙ†َا Ù…َعَ رَسُولِ اللَّÙ‡ِ صَÙ„َّÙ‰ اللَّÙ‡ُ عَÙ„َÙŠْÙ‡ِ
ÙˆَسَÙ„َّÙ…َ عَامَ تَبُوكَ ÙˆَÙƒَانَ ÙŠَجْÙ…َعُ بَÙŠْÙ†َ الظُّÙ‡ْرِ Ùˆَالْعَصْرِ
ÙˆَالْÙ…َغْرِبِ ÙˆَالْعِØ´َاءِ
Artinya: “Dari sahabat
Mu’adz bin Jabal. Beliau berkata, “Kami keluar (bepergian) bersama Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam pada tahun perang Tabuk. Rasulullah mengumbulkan
Dzuhur dengan Ashar dan mengumpulkan Maghrib dengan Isyak.”
Hadis tentang Salat Jamak
ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari Muslim dan dikutip oleh Imam al-Khatib dalam
kitabnya, Hasyiyah al-Bujairami.
Selain hadis di atas, tentu
masih banyak lagi hadis-hadis yang menjelaskan tentang tata cara Salat Jamak
ini.
Pembagian
Salat Jamak Menjadi Jamak Taqdim dan Jamak Takhir
Salat Jamak ini kemudian
dibagi menjadi dua bagian. Yaitu, Jamak Taqdim dan Jamak Takhir. Penamaan Salat
Jamak ini sangat erat kaitannya dengan cara melakukan salat Jamak.
Jika salat jamak dilakukan
di waktu salat yang pertama, maka disebut Salat Jamak Taqdim. Jika salat jamak
dilakukan di waktu salat yang kedua, maka disebut Jamak Takhir.
Salat Jamak Taqdim adalah :
Melaksanakan salat Dzuhur
lalu salat Ashar di waktu salat Dzuhur. Atau melaksanakan salat Maghrib lalu salat
Isyak di waktu salat Maghrib.
Salat Jamak Ta’khir adalah :
Mengerjakan salat Dzuhur
dan Ashar di waktu salat Ashar. Atau mengerjakan salat Maghrib dan Isyak di
waktu salat Isyak.
Syarat-Syarat
Mengerjakan Salat Jamak
Mengerjakan Salat Jamak ini
memiliki syarat-syarat yang harus terpenuhi. Jika syarat-syarat Salat Jamak ini
tidak terpenuhi, maka tidak diperbolehkan mengerjakan Salat Jamak.
Salat Jamak Taqdim memiliki
syarat-syarat, Salat Jamak Takhir juga memiliki syarat. Syarat-sayaratnya tidak
sama antara satu dengan yang lain. Oleh karenanya, akan kami jelaskan satu
persatu.
Syarat
Salat Jamak Taqdim
Dalam kitabnya, Syarh
al-Yaqut an-Nafis, Al-Habib Muhammad asy-Syathiri menuliskan bahwa syarat Salat
Jamak Taqdim itu ada 6. Penulis jelaskan satu persatu sebagaimana berikut:
1. Perjalanannya jauh dan mubah (perjalanan yang
diperbolehkan).
Syarat
yang pertama ini ketentuannya sama dengan syarat dalam salat qasar. Yaitu,
perjalanannya harus sampai dua marhalah dan perjalannya dibolehkan.
Jadi, lebih jelasnya bisa dibaca dalam artikel saya tentang Tata Cara Salat
Qasar.
2. Niat melaksanakan Salat Jamak di saat (tengah-tengah) salat
yang pertama
Ketika
ingin melaksankan Salat Jamak Taqdim, maka harus niat Salat Jamak Taqdim di
saat melaksanakan salat yang pertama (di tengah-tengah salat). Yang lebih utama
adalah melakukan niat Salat Jamak di saat Takbiratul Ihram.
Boleh
juga melafadzkan niat Salat Jamak Taqdim ini sebelum takbiratul ihram.
Niat
Salat Jamak Taqdim dan Niat Salat Jamak Takhir akan saya tulis dalam judul
tersendiri.
3. Cepat-cepat diantara dua salat
Jadi
setelah melakukan salat yang pertama (Dzuhur atau Maghrib), langsung melakukan
salat yang kedua (Ashar atau Isyak). Tidak boleh dipisah dengan dengan pemisah
yang lama. Jadi, nggak boleh ke warkop dulu ya… wkwkwk
Oea,
pemisah yang lama di sini ulama memberi perkiraan dengan waktu selama salat dua
rakaat. Jadi, jika jarak pemisah antara salat yang pertama dan yang kedua
kurang dari dua rakaat, maka tidak masalah.
4. Memulai dari salat yang pertama
Saat
melakukan Salat Jamak Taqdim, maka harus dimulai dari salat yang pertama. Maka,
ketika kita men-jamak salat Dzuhur dan Ashar, maka harus dimulai dari salat
Dzuhur terlebih dahulu.
Dan
ketika kita men-jamak salat Maghrib dan Isyak, maka harus dimulai dari salat
Maghrib. Tidak boleh balik.
5. Tahu bahwa sudah diperbolehkan melaksaakan Salat Jamak
Agar
diperbolehkan melakukan Salat Jamak, maka harus mengetahui bahwa dia
diperbolehkan melakukan salat Jamak.
Artinya,
dia harus memenuhi syarat-syarat Jamak, seperti perjalanannya jauh dan
diperbolehkan. Pun pula, dia sudah melewati batas desanya. Sebab, Salat Jamak
itu boleh dilaksankan ketika kita sudah melewati batas desa[3].
6. Tetap udzur (berada dalam perjalanan) sampai sempurnanya
Takbiratul Ihram salat yang kedua
Syarat
yang terakhir dari syarat Salat Jamak Taqdim ini adalah tetap berada dalam
perjalanan sampai selesainya Takbiratul Ihram salat yang kedua (Ashar atau
Maghrib).
Syarat
Salat Jamak Ta’khir
Salat Jamak Takhir juga
memiliki syarat yang harus dipenuhi. Hanya saja syarat Salat Jamak Takhir tidak
sebanyak Salat Jamak Takdim. Syarat Salat Jamak Takhir hanya dua perkara.
Yaitu:
1. Harus melakukan niat salat jamak takhir di waktu yang
pertama belum habis
Seseorang
yang ingin melakukan Salat Jamak Takhir, maka harus melaukan niat di waktu yang
pertama. Jadi ketika waktu yang pertama sudah masuk, maka niatlah salat jamak
takhir.
Waktu
niat melakukan Salat Jamak Takhir berakhir ketika waktu yang tersisa tidak
cukup untuk melakukan salat yang pertama. Ini menurut Imam Ramli. Sedangkan
menurut Imam Ibnu Hajar ketika waktu yang pertama tidak cukup untuk melakukan satu
rakaat salat yang pertama[4].
Gampangnya,
langsung saja saya contohkan. Misalnya, kita berada di dalam perjalanan di
waktu Dzuhur. Dan kita ingin melakukan Salat Jamak Takhir. Maka, kita niat
melakukan Salat Jamak Takhir itu di waktu Dzuhur.
Waktu
melakukan niat ini tidak habis sampai waktu Dzuhur tersisa cukup melakukan
salat Dzuhur hingga selesai.
Jika
waktu Dzuhur yang tersisa tidak cukup untuk melakukan salat Dzuhur hingga
selesai, maka waktu niat Salat Jamak Takhir ini sudah berakhir. Artinya sudah
tidak boleh melakukan Salat Jamak Takhir. Ini menurut pendapat Imam Ramli.
Sedangkan
menurut Imam Ibnu Hajar, waktu niat Salat Jamak Takhir dalam kasus ini sampai
waktu Dzhurnya tersisa satu rakaat salat Dzuhur. Jadi, menurut pendapat ini,
selagi ada waktu untuk melakukan salat Dzhur satu rakaat, maka boleh melakukan
niat salat Jamak Takhir.
2. Tetapnya udzur (perjalanan) sampai salat yang kedua
selesai
Syarat
yang kedua untuk melakukan Salat Jamak Takhir adalah perjalanan berlanjut
sampai salat yang kedua selesai dengan sempurna.
Misalnya
kita Salat Jamak Takhir salat Maghrib dan Isyak di waktu Isyak. Maka, salat
Maghrib dan Isyak harus sudah selesai di saat perjalnannya belum berakhir.
Perbedaan Salat Jamak Taqdim dan Jamak Takhir
Sebagaimana
yang dijelaskan di atas, syarat-syarat Salat Jamak Taqdim dan Jamak Takhir
sangat berbeda. Oleh karenanya, saya tulis perbedaannya di bawah ini[5]:
1.
Waktu
Niat
Salat Jamak Taqdim: Niat Salat Jamak Taqdim saat
melaksanakan salat (tengah-tengah salat) yang pertama. Lebih utama saat
takbiratul ihram.
Sedangkan waktu niat Salat Jamak Takhir
adalah di waktu salat yang pertama sekiranya bisa melaksanakan salat yang
pertama dengan sempurna.
2.
Mengenai
udzur (perjalanan)
Salat Jamak Tadim: Udzur (perjalanannya)
harus berlanjut sampai selesainya takbiratul ihram salat yang kedua.
Salat Jamak Takhir: Udzur (perjalanannya)
harus berlanjut sampai salat yang kedua selesai dengan sempurna.
3.
Cepat-cepat
diantara dua salat
Salat Jamak Taqdim: Harus muwalah
(cepat-cepat) saat melaukan jamak diantara dua salat. Jadi, misalnya selesai
melaksanakan salat Dzuhur, maka langsung salat Ashar. Gak usah ngopi dulu ya…
Salat Jamak Takhir: Tidak wajib muwalah. Tapi,
disunahkan muwalah.
4.
Tartib (berurutan) diantara
dua salat
Salat Jamak Taqdim: Wajib tartib (berurutan)
saat melakukan jamak. Jadi, Dzuhur dulu baru Ashar. Atau Maghrib dulu, baru
Isyak.
Salat Jamak Takhir: Tidak wajib tartib. Jadi boleh salat
Ashar dulu, baru Dzuhur atau sebaliknya. Salat Isyak dulu, baru maghrib. Terserah!
Itulah panduan tata cara
Salat Jamak baik Salat Jamak Taqdim atau Salat Jamak Takhir. Semoga bermenfaat.
Oea, ada yang masih belum
sempat dijelaskan di sini ya. Yaitu, niat Salat Jamak. Jika ingin tahu, klik
aja di sini!
[1] Hasyiyah
Bujairami ala al-Khatib, Maktabah Syamilah.
[2]
Referensi utama dalam tulisan ini adalah kitab Syarh al-Yâqût an-Nafîs Fî
Madzhab Ibn Idrîs, karya salah satu ulama dari Yaman yaitu al-Habib
Muhammad bin Ahmad bin Umar asy-Syathiri. Selain itu, kitab at-Taqrîat
as-Sadîdah Fî Masâil al-Mufîdah, karya al-Habib Hasan bin Ahmad bin
Muhammad bin Salim al-Kaf.
[3]
Al-Habib Hasan bin Ahmad al-Kaf, Taqrirat as-Sadidah, hal. 320, Dar
al-Ulum, Surabaya.
[4]
Syarh al-Yaqut an-Nafis
[5]
Taqrirat as-Sadidah
Posting Komentar