Ketika
akad terucap, di sanalah janji terucap. Janji suci kepada Allah untuk menjaga
dan membahagiakan istri sepenuh hati. Janji suci kepada Allah untuk menjaga dan
membahagiakan suami sepenuh hati.
Dari
sanalah, kemudian ada kewajiban dan hak. Islam mengatur semua itu. Suami dan
istri sama-sama memiliki kewajiban dan hak yang harus terpenuhi dan dipenuhi.
Diantara
kewjiban suami adalah menafkahi. Diantara kewajiban istri adalah tamkin
(mau ketika suami mengajaknya ke ranjang).
Lalu,
bagaiamana jika istri menolak ajakan suami? Bolehkan? Atau malah dosa? Jika
misalnya istri sakit, apakah tetap tidak boleh menolak? Yuk kita kaji!
Hadis
yang Menjelaskan Dosa Istri yang Menolak Ajakan Suami
Rasulullah
mengajarkan, istri yang menolak ajakan suami ke ranjang itu dosa besar.
Mendapat doa laknat dari para malaikat. Kata beliau,
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ
فَأَبَتْ أَنْ تَجِيءَ لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Jika
seorang suami mengajak istri ke ranjangnya, lalu istrinya menolak, maka
malaikat melaknatnya sampai pagi.” (HR. Imam Bukhari)
Dalam
riwayat lain, Rasulullah juga bersabda,
إِذَا بَاتَتْ الْمَرْأَةُ مُهَاجِرَةً فِرَاشَ
زَوْجِهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تَرْجِعَ
“Jika
ada seorang perempuan bermalam meninggalkan ranjang suaminya, maka Malaikat
melaknatnya sampai dia kembali”. (HR. Imam Bukhari)
Dua
hadis ini jelas berbicara soal istri yang tidak mau ajakan suami. Istri seperti
ini akan mendapatkan laknat dari para malaikat. Laknat itu sampai pagi, dalam
hadis yang kedua sampai dia kembali.
Istri
yang Menolak Ajakan Suaminya ke Ranjang Itu Berdosa Besar
Imam
Al-Munawi mengartikan kata laknat ini dengan dosa besar. Istri yang menolak
ajakann suaminya, dia mendapatkan dosa besar[1].
Pendapat ini juga diungkapkan oleh Imam Al-‘Iraqi.
Dosa
ini akan terus mengalir kepada istri sampai dia kembali ke ranjang suami. Dalam
hadis lain, sampai suami rida kepadanya[2]. Jadi, selama istri menolak ajakan suami dan
suaminya tidak rela, maka istri terus mendapatkan dosa.
Sebenarnya,
dosa ini tidak hanya diperuntukkan untuk istri yang menolak ajakan suami, tapi
juga bagi mereka yang tidak memenuhi hak suaminya.
Kata
Imam Mahlab, hadis di atas mrnunjukkan bahwa tidak memenuhi hak itu termasuk
hal yang membuat Allah murka. Baik hak itu berupa harta atau raga (badan)[3].
Artinya,
suami yang tidak memenuhi hak istri, maka dia juga akan mendapatkan dosa besar.
Suami yang tidak memenuhi hak istri, maka akan mendapatkan laknat dari Malaikat.
Para
malaikat memang mendoakan dengan doa laknat untuk siapa pun yang bermaksiat
kepada Allah, selagi dia berada dalam kemaksiatannya.
Sebaliknya,
malaikat juga mendoakan dengan doa yang baik siapa pun yang taat kepada Allah[4].
Perlu
digaris bawahi, maksud “suami mengajak istri ke ranjang” dalam hadis di atas
adalah suami mengajak berhubungan badan.
Ternyata
Suami Itu Tidak Sabaran
Imam
Al-Qari mengatakan, setidaknya ada tiga hal yang bisa diambil pelajaran dari
hadis yang menjelaskan istri tidak boleh menolak ajakan suami itu[5].
Pertama,
hadis itu memberi arahan kepada istri agar membantu suami (untuk menuntaskan
kebutuhan ranjangnya) dan berusaha mendapatkan cintanya (ridanya).
Kedua,
suami tidak sabaran. Ternyata dalam hal pemenuhan kebutuah ranjang, menurut
Imam Al-Qari, suami lebih lemah kesabarannya (gak sabaran) dari pada istri.
Ketiga,
sesuatu
yang sangat mengganggu suami adalah kebutuhan ranjangnya. Karenanya, istri
harus membantu menuntaskannya.
Menurut
Imam Al-Munawi dalam Fayd Al-Qadir, tujuannya adalah agar suami bisa
berkonsentrasi beribadah[6].
Istri
Boleh Menolak Ajakan Suami ke Ranjang Jika….
Meski
demikian, penjelasan di atas dalam waktu normal. Istri tidak boleh menolak
ajakan suami jika dalam keadaan yang baik-baik saja. Tidak ada uzur syar’i.
Bahkan
dalam kondisi seperti ini, istri tidak diperkenankan santai-santai. Harus
segera. Tapi, jika ada uzur, maka tidak apa-apa istri menolak ajakan suami itu.
Istri tidak berdosa[7].
Dalam
masalah ini, setidaknya ada dua hal yang bisa dianggap uzur[8].
Sebagaimana yang dikemukakan ulama fikih (menurut sepengatahuan dan pemahaman
penulis).
Baca juga:
Pertama,
membahayakan
istri. Misalnya, istri sedang sakit dan jika berhubungan ranjang dengan suami,
bisa membahayakan dirinya, maka itu dianggap uzur. Tidak dosa menolak ajakan
suami[9].
Kedua,
membuat
istri mengalami masyaqqah (penderitaan/kesulitan/kesukaran) yang tidak kuat
menjalaninya (La tuhtamalu ‘adatan)[10].
Contohnya,
suami memiliki bau badan yang sangat menyengat. Istri tidak kuat menahannya.
Jika dipaksa, maka istri akan mengalami derita yang tidak tertahankan,
maka istri boleh menolak.
Selain
dua uzur ini, juga ada uzur lain menjadi alasan penolakan istri tidak berdosa. Bahkan
memang harus ditolak. Seperti ketika istri sedang haid dan nifas. Maka istri tidak
apa-apa menolak ajakan suami ke ranjang untuk melakukan hubungan suami istri.
Baca juga:
Akhiran, jika suami mengajak ke ranjang,
maka istri berkewajiban mematuhinya. Jika tidak, maka istri berdosa kecuali
jika ada uzur syar’i.
Wallahu
A’lamu Bisshowab..
[3] Syarh Ibnu Bathal (13/312)
[4]
Ibid
[5] Umdah Al-Qari Syarh Shohih Al-Bukhari (29/453)
[6]
Fayd Al-Qadir, karya Imam Al-Munawi, (1/442)
[7] Ibid
[8] Nihayah Az-Zain (336)
[9]
Ibid
[10] Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah (33/205) dan
Al-Fatawa Al-Fihiyah Al-Kubro (4/208)
Posting Komentar