Bahagia sekali bisa
mengikuti sosialisasi Fatwa MUI tentang Pelestarian Satwa Langka. Acara ini
digelar di Asrama Haji Surabaya, Jumat (24/05/2019) pagi.
Sepertinya acara ini bentuk
kolaborasi antara MUI Jatim, WWF (Wordl Wide Found For Nature), LPLH MUI (Lembaga Pemuliaan
Lingkungan Hidup), dan lain-lain.
Pembukaan dimulai dengan
sambutan oleh Ketum MUI Jatim, KH. Abdussomad.
Doc. Peribadi |
Makhluk
Hidup di Dunia Saling Membutuhkan
Setelah acara sambutan
selesai, acara Sosialisasi Fatwa MUI dimulai. Pemateri pertama dari WWF. Pemateri
menjelaskan, makhluk hidup di dunia ini pasti ada menfaatnya. Hanya kita saja
yang belum tahu.
Contoh kecil, capung. Jika
ada air dan di situ ada capungnya, maka pertanda air itu bersih. Karena capung
tidak mau berada dan bertelur di air yang kotor.
Dia juga menjelaskan,
ekosistem kehidupan makhluk hidup sebenarnya saling berkaitan. Oleh karenanya,
jika ada salah satu terganggu, maka terganggulah ekosistem semua makhluk hidup,
termasuk manusia.
Contoh, ada hewan makan
buah-buahan di suatu tempat, lalu hewan itu pergei ke tempat lain lalu
mengeluarkan kotoran di tempat itu. Kotoran yang berupa biji itu kemudian
tumbuh dan berbuah. Buahnya bisa dimakan manusia.
Atau misalnya macan atau
harimau. Jika ada harimau atau macan, maka populasi babi bisa ditekan. Karena mereka
akan dimakan oleh macan dan harimau. Ketika macan dan hairmau punah, maka babi
hutan akan semakin banyak. Babi-babi itu akan merusak tanaman.
Pemateri dari WWF itu juga
menjelaskan, motif dari penangkapan hewan langka secara besar-besaran. Motif itu
diantaranya untuk perdagangan. Baik dalam sekala nasional atau internasional.
Diantara motif lainnya
adalah pengobatan, hadiah atau souvenir, atau digunakan untuk hal-hal yang
mistis.
Penangkapan dan pembunuhan
hewan secara besar-besaran dapat membahayakan hewan tersebut. Apa lagi hewan
yang populasinya sedikit. Hewan-hewan itu bisa punah.
Jika hewan itu punah, yang
rugi Bangsa Indonesia sendiri. Diantaranya, Indonesia tidak lagi menjadi tempat
keberagaman satwa, satwa itu tidak lagi bisa dirasakan menfaatnya, dan
seterusnya.
Membutuhkan
Undang-Undang Baru
Masalah perdagangan satwa
langka, juga diamini oleh pemateri yang kedua. Maaf saya lupa namanya dan dari
organisasi mana. Tapi, pemateri ini menjelaskan dari segi hukum kenegaraan.
Diantara yang disampaikan
pemateri yang kedua adalah, undang-undang mengenai perlindungan dan pelestarian
satwa langka ini perlu direvisi. Karena undang-undangnya sangat ringan sekali.
Menurutnya, hukuman yang
akan ditimpakan kepada orang yang melanggar undang-undang pelestarian satwa
langka ini maksimal lima tahun penjara atau denda uang maksimal 500 juta.
Hukuman ini kecil sekali
dibanding dengan pidana lain. Apa lagi bagi mereka yang terkena kasus
perdagangan satwa langka. Karena harganya di luar negeri bisa miliaran. Jadinya,
selesai mereka membayar denda atau menjalani hukuman, kembali memperdagangkan
satwa.
Melestarikan
Satwa Langka dalam Islam
Selanjutnya adalah sosialisasi
Fatwa MUI mengenai hukum melestarikan satwa langka dalam Islam. Sebenarnya,
fatwa ini tidak hanya mengenai satwa langka, tapi juga semua hewan yang ada di
muka bumi ini.
Doc. Peribadi |
Berikut ketetapan hukum
Melestarikan Satwa Langka dalam Fatwa MUI:
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN:
FATWA TENTANG PELESTARIAN
SATWA LANGKA UNTUK MENJAGA KESEIMBANGAN EKOSISTEM
Pertama: Ketentuan Umum
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan: Satwa
langka adalah semua jenis sumber daya alam hewani yang hidup di darat, air,
dan/atau di udara, baik yang dilindungi atau tidak, baik yang hidup di alam
bebas maupun yang dipelihara; mempunya populasi yang kecil serta jumlahnya di
alam menurun tajam dan jika tidak ada upaya penyelamatan maka akan punah.
Kedua: Ketentuan Hukum
1. Setiap
makhluk hiudp memiliki hak untuk melangsungkan kehidupannya dan didayagunakan
untuk kepentingan kemaslahatan menusia.
2. Memperlakukan
satwa langka dengan baik (ihsan), dengan jalan melindungi dan melesatrikannya
guna menjamin keberlangsungan hidupnya hukumnya wajib.
3. Pelindungan
dan pelestarian satwa langka sebagaimana angka 2 antara lain dengan jalan:
a.
Menjamin kebutuhan dasarnya,
seperti pangan, tempat tinggal, dan kebutuhan berkembang biak;
b.
Tidak memberikan
beban yang di luar batas kemampuannya;
c.
Tidak menyatukan
dengan satwa lain yang membahayakan;
d.
Menjaga keutuhan
habitat;
e.
Mencegah perburuan
dan perdagangan illegal
f.
Mencegah konflik
dengan manusia;
g.
Menjaga kesejahteraan
hewan (animal welfare)
4. Satwa
langka boleh dimanfaatkan untuk kemaslahatan sesuai dengan ketentuan syariat
dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pemenfaatan
satwa langka sebagaimana angka 4 antara lain dengan jalan:
a.
Menjaga keseimbangan
ekosistem;
b.
Menggunakannya untuk
kepetingan ekowisata, pendidikan dan penelitian;
c.
Menggunakannya
untuk menjaga keamanan lingkungan;
d.
Membudidayakannya untuk
kepentingan kemaslahatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Membunuh,
meyakiti, menganiaya, memburu, dan/atau melakukan tindakan yang mengancam
kepunahan satwa langka hukumnya haram kecuali ada alasn syar’i, seperti
melindungi dan menyelamatkan jiwa manusia.
Baca juga:
7. Melakukan
peburuan dan/atau perdagangan illegal satwa langka hukumnya haram.
Begitulah acara
sosialisasi Fatwa MUI mengenai Pelestarian Satwa Langka untuk Menjaga
Keseimbangan ekosistem. Semoga satwa-satwa di Indonesia bisa terlindungi dan tidak
punah. Amin.
Posting Komentar